Pemerintah melarang ASN like, komentar, dan share di jejaring sosial bagi calon Presiden dan peserta pemilu


Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung calon presiden, cawapres, atau peserta pemilihan umum (Pemilu) di media sosial. Dalam hal ini ASN dilarang mengunggah postingan, berkomentar, membagikan, menyukai, mengikuti, dan bergabung dengan grup atau akun peserta pemilu.

Aturan tersebut tertuang dalam  Keputusan Umum (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Netralitas dan Pengawasan  Pegawai Negeri Sipil  dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.

Pada poin 2, peraturan tentang sosialisasi atau kampanye di jejaring sosial atau online.

“Sosialisasi/Media Sosial/Kampanye Online Bagi Calon Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota),” bunyi bacaan poin 2 peraturan tersebut dilihat pada Minggu ( 24 September 2023). Poin 3 mengatur bahwa ASN menghadiri pengumuman/kampanye calon pasangan  calon dan memberikan tindakan atau dukungan  aktif.

Selanjutnya poin 4 mengatur tentang penggunaan akun media sosial dalam kaitannya dengan posting, komentar, share, like dan follow.

“Posting pesan, komentar, share, like, join/follow grup pemenang/akun bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPRK/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota)," tulis poin 4.

Sedangkan poin 5 mengatur tentang pengunggahan foto bersama peserta pemilu ke media sosial seperti calon presiden dan cawapre, calon legislatif, cagub cawagub, cawap cawabup, serta calon walikota dan wakilnya.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak