Komisi Pemberantasan Korupsi Cecar Dahlan Iskan terkait kontrak pasokan LNG Pertamina yang berakhir dengan korupsi

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tentang kebijakan dan kontrak pasokan gas alam cair (LNG) ke PT Pertamina pada 2011-2021. Kita tahu bahwa perdagangan ini telah menyebabkan korupsi.

Dahlan Iskan dikritik saat dihadirkan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pasokan LNG ke Pertamina, Kamis, 14 September 2023.

Dahlan Iskan (Menteri Badan Usaha Milik Negara 2011-2014), saksi hadir dan diperdalam ilmunya antara lain mengenai penetapan kebijakan pemerintah pemerintah apabila yang menjadi saksi adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk menentukan perlunya LNG di Indonesia,” kata Kepala Kantor Pers KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15 September 2023).

Selain itu juga telah dikonfirmasi mengenai proses pelaksanaan kontrak pasokan LNG untuk PT Pertamina pada tahun 2011-2021, tambah Ali. Dahlan Iskan diperiksa tim penyidik ​​KPK sekitar enam jam. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan gas alam cair (LNG) ke PT Pertamina.

Dahlan mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi oleh tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.

"Tentang Bu Karen. Iya (Karen tersangka)," kata Dahlan Iskan usai diperiksa, Kamis (14/9/2023). Dahlan Iskan menjelaskan, selama pemeriksaan, dirinya tidak pernah ditanyai soal arus kas. Diakuinya, penyidik ​​hanya menanyakan soal pembelian gas alam cair. Namun, dia mengaku tidak tahu menahu soal hal tersebut.

“Tidak ada (pertanyaan arus kas), saya ditanya apakah tahu beli LNG atau tidak. “Saya bilang saya tidak tahu,” kata Dahlan.

Dahlan mengaku lupa sama sekali dengan pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik. Namun, Dahlan menyebut tanda tangannya muncul dalam catatan yang dikeluarkan penyidik. Hanya saja dia tidak merinci file yang dimaksud.

“Oh, aku tidak ingat. Butuh waktu lama karena pertama kali saya membaca dokumen lama, ternyata tanda tangan saya antara pimpinan dan direktur PLN dengan menteri berbeda. Aku hanya merindukannya,” katanya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus dugaan korupsi pasokan gas alam cair (LNG) ke PT Pertamina. Komisi Pemberantasan Korupsi belum merilis rincian kasus tersebut.

Meski demikian, Komite Pemberantasan Korupsi menyatakan akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian gas alam cair (LNG) dari PT Pertamina. Cepat atau lambat kami akan umumkan secara jelas ya, kami akan mengumpulkan bukti-bukti, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20 Juni 2022).

Alex mengatakan timnya memilih berhati-hati dalam menyelidiki masalah tersebut. Menurut Alex, dalam mengusut suatu kasus, timnya tidak bisa asal-asalan.

“Fakta yang belum kami umumkan berarti masih rahasia dan belum bisa diungkapkan. Kalau saya bilang apa-apa, TKP akan terganggu,” kata Alex. Beberapa saksi telah diwawancarai
Dalam rangka pengusutan kasus ini, KPK memeriksa sejumlah saksi, antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, jajaran pengurus. direksi. komisaris PT Pertamina 2010. -2013 Evita Herawati Legowo dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memperpanjang larangan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan bepergian ke luar negeri. Selain Karen, KPK juga memperluas kegiatan pemberantasan korupsi di luar negeri kepada tiga pihak lain yakni pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.

“Proses pengumpulan dan penambahan barang bukti masih dilakukan tim penyidik. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang larangan keluar negeri bagi 4 orang yang terlibat kasus ini selama 6 bulan lagi. kata Direktur Pers KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22 Desember 2022). Sebelumnya mereka dilarang bepergian ke luar negeri pada Juni 2022 hingga Desember 2022. Masa pencegahan awal mereka berakhir pada 8 Desember 2022.

Masa pencegahan awal telah habis, Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang waktunya karena masih membutuhkan waktu untuk mengusut kasus tersebut. Perpanjangan tindakan pencegahan di luar negeri akan berlaku hingga Juni 2023.

“Pencegahan dimulai pada Desember 2022 hingga Juni 2023,” kata Ali.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak