Sekretaris Jenderal Kemendagri menganggap desentralisasi sebagai kebijakan yang paling cocok untuk NKRI

Ide desentralisasi memberi pemerintah lokal banyak pilihan tentang bagaimana mengatur administrasi mereka. Ini adalah salah satu taktik yang digunakan untuk mempertahankan kesatuan dan integritas Republik Indonesia. (NKRI).

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan selama kegiatan Kursus Kepemimpinan dan Manajemen Pertahanan (Suspimjemenhan) Angkatan Darat XVIII TA 2023 di Pusdiklat Yaman Badiklat, Kementerian pertahanan, Jakarta, pada hari Senin (3/4/2023), “Ini juga upaya pemerintah untuk memperbaiki sejumlah kebijakan yang diterapkan di masa lalu.”

Dia menambahkan bahwa Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 sesuai dengan kebijakan desentralisasi.

Decentralisasi, menurut peraturan itu, didefinisikan sebagai menyerahkan bagian dari operasi pemerintah kepada pemerintah yang dikelola, dalam hal ini, pemerintah provinsi dan distrik/kota.

Suhajar menambahkan bahwa desentralisasi dianggap sebagai tindakan terbaik, terutama ketika dilakukan di NKRI, berdasarkan kesepakatan dan percakapan yang diselenggarakan oleh banyak stakeholder. Decentralisasi digunakan dalam situasi ini berdasarkan kerangka negara kesatuan.

Kita tidak bisa melakukannya tanpa membagi kekuasaan, tetapi kita juga harus berdiri untuk NKRI. Akibatnya, ketentuan untuk desentralisasi harus sesuai dengan kerangka negara federal Republik Indonesia, katanya.

Suhajar telah menunjukkan bahwa simetri adalah kebijakan otonomi yang berlaku secara universal untuk semua wilayah di Indonesia sehubungan dengan gagasan otonomi simetris dan asimetris. Asymmetry adalah bentuk otonomi yang khusus digunakan, misalnya, di provinsi Papua, Aceh, Yogyakarta, dan DKI.

Pemerintah distrik atau kota adalah untuk membawa layanan lebih dekat kepada rakyat, menurut gagasan politik desentralisasi, ia melanjutkan.

Suhajar menunjukkan pada saat wilayah diberikan yurisdiksi atas 32 kekhawatiran kompetitif. Perusahaan ini terdiri dari urusan persaingan wajib yang menawarkan layanan dasar dan non-basis, katanya.

Oleh karena itu, 32 urusan pemerintah sebagian diserahkan kepada pemerintah provinsi, distrik, dan kota berdasarkan Undang-Undang (Nomor) 23 Tahun 2014, termasuk pendidikan, SD, SMP, TK, dan PAUD, yang sekarang berada di bawah kendali distrik atau kota. SLB dan sekolah menengahnya berada di bawah pengawasan gubernur, atau pemerintah provinsi. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas sekolah, katanya.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak